Jakarta— Protokol-protokol dari 34 Unit Pelaksana Teknis
(UPT) dan calon arsiparis Basarnas berkumpul di Jakarta untuk mendapatkan
Pelatihan Keprotokolan dan Diklat Fungsional Arsiparis. Pelatihan Keprotokolan
diselenggarakan oleh Biro Umum Basarnas selama tiga hari, mulai Selasa hingga
Kamis, 21-23 Maret 2017 di Hotel Triniti, Jakarta. Pelatihan diikuti 66 peserta
dari 34 UPT Basarnas. Sekretaris Utama Basarnas Dadang Arkuni, SE, MM membuka
Pelatihan Keprotokolan sekaligus Diklat Fungsional Arsiparis secara bersamaan.
Acara pembukaan dilaksanakan di Ruang Serba Guna Gedung Basarnas, Selasa
(21/3/2017). Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Utama Arsip Nasional
Republik Indonesia, Deputi Bidang Operasi SAR Basarnas, serta beberapa pejabat
eselon II, III, dan IV Basarnas.
Tujuan
dilaksanakannya Diklat Keprotokolan ini untuk memberikan bekal kepada peserta
tentang tata cara mengatur kegiatan keprotokolan yang baik, efektif, dan
efisien agar setiap kegiatan berjalan tertib, lancar, dan teratur serta
memperhatikan ketentuan yang berlaku secara nasional maupun internasional. Selain
itu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pengaturan macam-macam acara
resmi sesuai aturan keprotokolan sehingga dapat berjaklan secara profesional.
Pelatihan
Keprotokolen menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya,
yaitu Protokol Istana Kepresidenan, Kementerian Sekretariat Negara, dan
Protokol Basarnas.
Pelatihan
Keprotokolan Basarnas diawali dengan pre-test. Menurut Kepala Sub Bagian
Protokol Muhammad Abdullah, pre-test ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh
mana pengetahuan peserta tentang keprotokolan. Pada akhir pelatihan juga
diadakan post-test. “Pre-test dan post-test ini untuk mengukur tingkat
keberhasilan pelatihan, bagaimana pengetahuan peserta dari sebelum diberikan
pelatihan dan sesudah diberikan pelatihan,” jelas pejabat eselon IV Biro Umum
Basarnas ini.
Sebagai
pejabat yang kesehariannya menangani bidang keprotokolan, Dul, sapaan akrab Muhammad
Abdullah berharap usai dilaksanakannya Pelatihan Keprotokolan ini, ketika
kembali ke unit kerja masing-masing dapat melaksanakan kegiatan protocol sesuai
kaidah keprotokolan. (tik)